Lembursitu (KEMENAG)
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Henda, M.Ag., memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan pembinaan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi lantai 2, Senin (12/10/2026). Arahan tersebut menitikberatkan pada penguatan kedisiplinan, ketertiban administrasi kepegawaian, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam arahannya, H. Henda menegaskan pentingnya penataan organisasi dan pengelolaan kepegawaian yang selaras dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan organisasi. Setiap satuan kerja perlu memastikan pelaksanaan program dan pembagian tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian terhadap regulasi juga perlu menjadi perhatian agar tata kelola organisasi berlangsung tertib dan efektif.
Ia mengingatkan seluruh ASN untuk memperbarui dan memastikan keakuratan data kepegawaian, termasuk pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Seiring dengan penerapan sistem administrasi pemerintahan secara digital, setiap pegawai dituntut lebih cermat dalam mengelola data dan memenuhi kewajiban administrasi. Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ASN, pendidikan, dan disiplin pegawai juga diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kedinasan.
Kedisiplinan kehadiran turut menjadi perhatian. H. Henda mengingatkan bahwa atasan langsung, termasuk kepala madrasah dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta memastikan validitas data kehadiran pegawai. Pencatatan absensi manual maupun digital harus dilakukan secara jujur, tertib, dan sesuai kondisi sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, perbaikan perlu segera dilakukan agar administrasi kehadiran dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ASN diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan, menghindari pelanggaran administrasi, serta menjaga integritas institusi. Penggunaan media sosial dan sarana komunikasi digital juga harus dilakukan secara bijak dengan tetap memperhatikan etika, ketentuan kedinasan, dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Melalui pembinaan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin disiplin, tertib administrasi, dan konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku. Penguatan tata kelola kepegawaian menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kemenag Berdampak melalui organisasi yang akuntabel, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
📝 Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







