Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Hj. Eneng Nurhayati, memberikan layanan konsultasi perkawinan kepada masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Jumat (9/10/2026). Layanan ini menjadi salah satu bentuk pendampingan keagamaan bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan dan membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Dalam konsultasi tersebut, penyuluh memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan perkawinan yang dihadapi serta memperoleh arahan dan bimbingan sesuai dengan perspektif keagamaan. Layanan konsultasi ini diharapkan dapat membantu pasangan maupun individu memahami pentingnya komunikasi, saling pengertian, dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
Hj. Eneng Nurhayati menyampaikan bahwa konsultasi perkawinan merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh pemahaman dan pertimbangan dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
“Melalui konsultasi perkawinan, masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi dan memperoleh bimbingan keagamaan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar. Dalam membangun rumah tangga, komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, dan tanggung jawab bersama perlu terus dijaga,” ungkapnya.
Layanan ini merupakan bagian dari peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya terkait kehidupan keluarga. Pendampingan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Melalui layanan konsultasi perkawinan, KUA Kecamatan Cibadak terus berupaya menghadirkan pendampingan keagamaan yang mudah diakses masyarakat guna mendukung terwujudnya keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







