Ciracap (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA Ciracap, melaksanakan tugas kepenghuluan dalam prosesi pernikahan warga di Kampung Bojongkalapa, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (3/10/2026) pukul 08.00 WIB.
Prosesi pernikahan berlangsung khidmat melalui pelaksanaan ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu. Rangkaian akad berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilanjutkan dengan penguatan kepada pasangan pengantin sebagai bekal dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Setelah ijab kabul, pasangan pengantin diberikan penjelasan mengenai Sighat Taklik Talak. Penghulu juga mengingatkan pentingnya memahami hak dan kewajiban suami istri serta menjalankan kehidupan rumah tangga dengan berlandaskan nilai-nilai agama.
Pengantin pria kemudian menandatangani dokumen Sighat Taklik Talak sebagai bentuk kesediaan dan komitmen terhadap ketentuan yang telah dibacakan.
H. Sulaeman Jamal menyampaikan bahwa tugas penghulu tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga memberikan penguatan kepada pasangan agar memahami tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
“Pernikahan merupakan awal perjalanan membangun keluarga. Suami dan istri perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menjalankan kehidupan rumah tangga dengan berlandaskan nilai-nilai agama. Jangan lupa pula untuk senantiasa berdoa dan memohon doa orang tua, guru, keluarga, kerabat, sahabat, serta handai tolan, agar perjalanan rumah tangga senantiasa mendapat keberkahan dan kemudahan,” ungkapnya.
Pelaksanaan tugas kepenghuluan tersebut menjadi bagian dari layanan keagamaan KUA Kecamatan Ciracap kepada masyarakat. Melalui pelayanan pernikahan yang disertai penguatan pemahaman keagamaan, KUA Ciracap terus mendukung kesiapan pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







