Jampangtengah (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Jampangtengah Ari Rijaluddin Saleh melaksanakan verifikasi lapangan lokasi tanah wakaf di Kampung Pasirnangka, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian data dan kondisi objek tanah wakaf di lapangan.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama pihak terkait meninjau langsung lokasi tanah wakaf. Peninjauan dilakukan dengan mencermati kondisi objek di lapangan serta mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kelengkapan proses administrasi wakaf.
Kegiatan verifikasi lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi perwakafan. Data yang diperoleh dari hasil peninjauan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi objek wakaf secara langsung.
Kepala KUA Jampangtengah Ari Rijaluddin Saleh menyampaikan bahwa verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan data tanah wakaf sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Verifikasi lapangan penting dilakukan agar data dan kondisi objek tanah wakaf dapat diketahui secara langsung. Dengan pengecekan di lokasi dan dokumentasi yang dilakukan, proses administrasi perwakafan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Ari.
Verifikasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas PPAIW dalam pelayanan administrasi perwakafan. KUA Jampangtengah terus memberikan layanan sesuai tugas dan kewenangan dalam mendukung proses pencatatan serta administrasi wakaf di wilayah Kecamatan Jampangtengah.
Kontributor: KUA Jampangtengah
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







