Penyelenggara Zakat Wakaf, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ruislaght Tanah Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Ciawi–Sukabumi Seksi 3. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses penanganan tanah wakaf yang masuk dalam trase pembangunan tol di wilayah Kabupaten Sukabumi.Senin (27/10/2025).
Rakor yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan (BPN), pihak pelaksana proyek Tol Ciawi–Sukabumi, unsur pemerintah daerah, dan para nadzir wakaf yang lahannya terdampak.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi Haji Dede Sudanta, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah teknis terkait mekanisme ruislaght tanah wakaf, agar proses penggantian lahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat.
“Ruislaght bukan sekadar penggantian tanah secara fisik, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum agar fungsi sosial tanah wakaf tetap berjalan. Karena semua pihak harus berhati-hati dan transparan dalam setiap tahapannya,” ujarnya.
Rakor tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan langkah percepatan penyelesaian ruislah tanah wakaf yang terdampak proyek tol. Dalam pertemuan itu, para peserta membahas secara komprehensif mekanisme administrasi, legalitas, dan kelayakan lahan pengganti agar sesuai dengan regulasi dan prinsip kemaslahatan.
Dari hasil pembahasan, disepakati perlunya koordinasi lintas lembaga yang lebih intensif agar proses verifikasi dan penetapan tanah pengganti dapat segera diselesaikan. Kemenag menekankan pentingnya ketepatan data dan kelengkapan dokumen, sementara BPN dan pihak pelaksana proyek menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses teknis di lapangan.
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Agus Santosa, menegaskan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam memastikan status hukum wakaf tetap sah dan bernilai ibadah, meski terjadi pengalihan lokasi karena proyek nasional. Ia juga mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang terlibat dalam penanganan kasus tanah wakaf terdampak PSN tersebut.
“Kita mendukung penuh proyek strategis nasional, namun prinsipnya jangan sampai ada nilai wakaf yang hilang. Semua proses ruislagh harus menjaga amanah wakif dan keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses ruislaght tanah wakaf terdampak pembangunan Tol Ciawi–Sukabumi Seksi 3 dapat berjalan lancar, transparan, dan tetap menjaga nilai keberkahan serta kemanfaatan tanah wakaf bagi umat.






