Nagrak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Lili Ramli, S.Sy., mengoptimalkan pelayanan administrasi lembaga keagamaan melalui Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim berhasil divalidasi dan diterbitkan.
Proses penerbitan SKT dilakukan melalui tahapan verifikasi berkas, pemutakhiran data, serta input data lembaga Majelis Taklim ke dalam sistem. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan pemutakhiran data lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Nagrak.
Lili Ramli menyampaikan bahwa pemanfaatan layanan berbasis digital melalui SIMPENAIS membantu proses administrasi lembaga keagamaan menjadi lebih tertata. Validasi data juga penting sebagai dasar dalam mendukung pelaksanaan pembinaan keagamaan kepada Majelis Taklim di wilayah binaan.
“Validasi dan penerbitan SKT ini merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi Majelis Taklim sekaligus memastikan data lembaga yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan. Data yang tertib akan memudahkan proses pembinaan dan koordinasi ke depannya,” ujar Lili.
Penerbitan 32 SKT tersebut memberikan kepastian administratif bagi Majelis Taklim yang telah melalui proses pendaftaran dan validasi. Data yang telah diperbarui melalui SIMPENAIS selanjutnya dapat mendukung pelaksanaan program pembinaan keagamaan secara lebih terarah.
Melalui optimalisasi SIMPENAIS, KUA Kecamatan Nagrak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi keagamaan. Pemanfaatan sistem informasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam mendukung tertib data dan pembinaan lembaga keagamaan di tengah masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







