Ciracap (KEMENAG)
Penghulu KUA Ciracap, A. Arpani, S.H., melayani konsultasi pernikahan bagi masyarakat di KUA Ciracap, Jumat (11/9/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait persiapan pernikahan.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai persyaratan administrasi pernikahan serta tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan akad nikah. Penjelasan diberikan agar calon pengantin dan keluarga dapat memahami setiap tahapan yang harus dipenuhi.
Selain persyaratan administrasi, pembahasan juga mencakup persoalan wali nikah dan wali hakim. A. Arpani memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga calon pengantin dan keluarga memiliki pemahaman yang tepat mengenai kedudukan dan ketentuan wali dalam pernikahan.
Menurut A. Arpani, pelayanan konsultasi secara langsung menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan pernikahan secara lebih jelas.
“Dengan berkonsultasi secara langsung, masyarakat dapat menanyakan hal-hal yang belum dipahami, terutama terkait persyaratan dan ketentuan pernikahan. Dengan demikian, persiapan menuju akad nikah dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujarnya.
Kepala KUA Ciracap, Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa KUA terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persiapan pernikahan.
“Kalau ada yang belum jelas, silakan berkonsultasi dengan KUA. Kami berupaya memberikan penjelasan sesuai ketentuan agar masyarakat lebih mudah mempersiapkan pernikahannya,” ungkapnya.
Layanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan pelayanan pernikahan kepada masyarakat. Melalui konsultasi dan pemberian informasi yang tepat, KUA Ciracap berupaya membantu calon pengantin dan keluarga memahami persyaratan serta ketentuan yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







