Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga sekitar. Pada Jumat (11/9/2026), KUA Cicantayan secara resmi memberikan layanan pendampingan dan konsultasi mengenai pengelolaan serta administrasi tanah wakaf.
Sesi konsultasi yang berlangsung di ruang pelayanan KUA Cicantayan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat berkesempatan berdiskusi langsung untuk memahami tata cara pengelolaan, kelengkapan berkas administrasi, hingga legalitas hukum pertanahan wakaf agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala KUA Cicantayan menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai status keabsahan tanah wakaf. Menurutnya, layanan ini hadir untuk memberikan solusi, keterbukaan informasi, serta kepastian hukum bagi aset-aset wakaf warga.
“Wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi menanam manfaat untuk kehidupan yang lebih baik,” ujar Yudi.
Melalui konsultasi tatap muka ini, KUA Kecamatan Cicantayan berharap seluruh permasalahan administrasi maupun tata kelola tanah wakaf di wilayahnya dapat terselesaikan dengan lancar, transparan, dan dapat memberikan dampak sosial-keagamaan yang maksimal bagi masyarakat luas.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







